PENDAFTARAN CPNS Mahkamah Agung RI 2012 PENDAFTARAN CPNS Mahkamah Agung RI 2012 - Berita
Headlines News :
berbagai informasi terkini
Berita Hot dan Dewasa
Situs BERITA Terlengkap
Home » » PENDAFTARAN CPNS Mahkamah Agung RI 2012

PENDAFTARAN CPNS Mahkamah Agung RI 2012

Written By Jarwoto Ariyono on Sabtu, 14 Juli 2012 | 08.30


PENDAFTARAN CPNS Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III/a untuk diangkat sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita.
Formasi Jabatan
Calon Panitera Pengganti (CPP)
1.Calon Panitera Pengganti (CPP) Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
 Lulusan Sarjana (S-1) Fakultas Hukum
2.Calon Panitera Pengganti (CPP) Peradilan Agama
 Lulusan Sarjana (S-1)  Fakultas Syari’ah atau Fakultas Hukum yang menguasai Hukum Islam (Ahwal Syakhshyiah, Perbandingan Mazhab dan Hukum, Jinayah Siyasah, Mualamah, Ilmu Hukum)
  
Calon Jurusita (CJS)
1.Calon Jurusita (CJS) Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
 Lulusan Sarjana (S-1) Fakultas Hukum
2.Calon Jurusita (CJS) Peradilan Agama
 Lulusan Sarjana (S-1)  Fakultas Syari’ah atau Fakultas Hukum yang menguasai Hukum Islam (Ahwal Syakhshyiah, Perbandingan Mazhab dan Hukum, Jinayah Siyasah, Mualamah, Ilmu Hukum)
 
Syarat dan Ketentuan
1.Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
5.Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
6.Sehat jasmani dan rohani.
7.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak bisa mengajukan usul mutasi/pindah sebelum memiliki masa kerja 5 (lima) tahun.
8.Index Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol).
9.Usia pada saat pendaftaran maksimal 35 tahun per 31 Desember 2012 (lahir setelah 30 November 1977)

Info Selengkapnya KLIK di Website Mahkamah Agung RI
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger